JAKARTA – Mahfud MD selaku Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut nilai aset yang dirampas oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah mencapai Rp34,3 triliun.
“Satgas BLBI ini sampai pekan lalu kita sudah berhasil merampas senilai Rp34,3 triliun dan kita akan perpanjang lagi. Ini masalah perdata tapi kita rampas asetnya agar tidak terjadi penggelapan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Mahfud MD menyampaikan, BLBI merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta. Meski perjanjian tersebut perdata, tapi karena terjadi pelanggaran negara tetap berhak melakukan penindakan.
“Kemudian pada tahun 2022 kami membentuk satu tim satgas perampasan, penagihan, atau penyelesaian,” ujarnya.
Berbagai aset disita oleh Satgas BLBI. Salah satunya aset lapangan golf dan hotel di Bogor milik Bogor Raya Development (BRD) setelah memenangkan di Mahkamah Agung (MA). Mahfud Md memimpin langsung penyitaan lahan golf dan hotel dari obligor dan debitur.
“Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo,” ujar Mahfud MD.
Terbaru pada Jumat (3/11/2023), Satgas BLBI menyita aset tanah dan bangunan di wilayah Bali senilai Rp287,73 miliar.
The post Mahfud MD : Nilai Aset BLBI yang Disita Capai Rp34,3 Triliun first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.