JAKARTA – Motivator Mario Teguh dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian diduga mencapai Rp5 miliar.
Laporan terhadap Mario ini diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ujar Trunoyudo Wisnu Andika selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Djamaluddin menyampaikan laporan berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.
Djamaluddin mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, lanjut dia, Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tuturnya.
Djamaluddin menyebut saat ini laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan itu masih didalami oleh penyidik. Ia menuturkan kliennya juga akan segera diperiksa terkait laporan ini.
“Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya,” ujarnya.
The post Mario Teguh Dipolisikan Atas Kasus Penipuan Promosi Skincare Rp5 Miliar first appeared on Majalah Hukum.Artikel Mario Teguh Dipolisikan Atas Kasus Penipuan Promosi Skincare Rp5 Miliar pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.