SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Sidang pun berlanjut ke pemeriksaan saksi dan digelar secara offline.

Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” Ucap Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Ketua Majelis Hakim, di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online untuk hadir langsung di PN Surabaya dalam persidangan selanjutnya.

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” ucap hakim.

Sidang berikutnya pun dijadwalkan digelar pada Selasa 31 Januari, Kamis dan Jumat 2-3 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Majalah Hukum.