Jakarta, Indikasi.id – Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming merasa difitnah dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjeratnya.

Ia pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim yaitu pidana 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” ujar Maming dalam persidangan secara daring yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2).

“Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia,” sambungnya.

Hakim pun bertanya tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

“Baik, terima kasih Yang Mulia, kami juga sebagaimana SOP yang ada di kami, kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Maming berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi IUP. Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar. (Ind)

The post Mardani Maming Merasa Difitnah Dalam Kasus Tindak Pidana Yang Menjerat Dirinya first appeared on indikasi.id.