Beranda Hukum Masa Penahanan Bupati Meranti Ditambah Selama 40 Hari

Masa Penahanan Bupati Meranti Ditambah Selama 40 Hari

3

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil selama 40 hari.

Upaya hukum ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap.

“Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA [Muhammad Adil] dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna mendalami motif M Adil memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni M. Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Selama menjabat bupati, M Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M Adil.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Pada Desember 2022 lalu, M Adil menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA [M Adil] bersama-sama FN [Fitria Nengsih] memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada MFH [M Fahmi Aressa] selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ucap Alex.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, M Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

M Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria Nengsih disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

M Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. (Ind)

The post Masa Penahanan Bupati Meranti Ditambah Selama 40 Hari first appeared on indikasi.id.