JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo  selaku Ketua MK saat mengucapkan amar putusan.

Sebelumnya, Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat.

Hal itu dinilai memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.

Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.

Mahkamah Konstitusi kembali memutus 31 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 pada Senin ini.

Putusan PHPU legislatif itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Artikel MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg DPR Dapil Kalsel I pertama kali tampil pada Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.