JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Chuck Putranto hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Jaksa di persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bukan kurungan,” tutur Jaksa.
Selain terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel Obstrcution of Justice, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Majalah Hukum.