PACITAN (Majalahukum.com) – Panwaslu Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan mengingatkan Kepala Desa agar dapat menjaga netralitas dalam tahapan kampanye ini hingga hari H Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November mendatang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Helmy Yusuf Evendi mengungkap bagi Kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun. Larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Dalam UU itu, Pasal 71 menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon. Selain itu larangan keterlibatan kampanye tersebut juga di tuangkan pada Pasal 62 PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Panwaslu Kecamatan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan, pihaknya ASN/TNI dan Polri Kades harus tetap netral dan profesional demi Pilkada yang berkualitas,” tuturnya, Sabtu (28/9/2024).
Selian itu Ketua Panwaslu Kecamatan Pringkuku, Hermin Prasetyabudi menambahkan bahwa netralitas ASN dan Kades merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang berprinsip luber jujur, dan adil.
“Bahwa seluruh ASN di lingkungannya khusus di wilayah Kecamatan Pringkuku pasti sudah membacakan Ikrar Netralitas ASN, yang menegaskan komitmen mereka untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial secara bijak. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang,” ucapnya. *(Red)
Artikel Panwascam Pringkuku Ingatkan ASN, Kades, Perangkat Desa serta TNI POLRI Harus Netral pada Pilkada Serentak 2024 pertama kali tampil pada Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.