Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang kini berstatus buron, Paulus Tannos mengubah nama dan paspornya di salah satu negara di luar negeri.
“Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan detail negara luar dimaksud. Ia hanya memastikan KPK terus melakukan pengejaran untuk meminta pertanggungjawaban hukum Paulus.
“Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO,” tutur Ali.
“Tetapi, ini catatan penting saya kira upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan salah satu kendala memburu buron kasus korupsi karena perubahan identitas. Firli menyampaikan Paulus telah berganti nama.
“Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi, kalau awal namanya PT [Paulus Tannos], di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP,” kata Firli di Istana Merdeka, Selasa (7/2).
Lembaga antirasuah sempat mendeteksi keberadaan Paulus di Thailand. Namun, KPK belum berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu lantaran ada kendala seputar penerbitan red notice.
KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (Ind)
The post Paulus Tannos Menjadi Buronan KPK Terkait Dugaan Korupsi E-KTP first appeared on indikasi.id.