“Dewan Pengupahan Kota Bandung telah merekomendasikan besaran upah minimum kota atau UMK Bandung 2009 sebesar Rp 1.044.630. “UMK ini setara dengan 93,38 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Bandung, yakni Rp 1.118.687,” kata Wali Kota Bandung Dada Rosada seusai menandatangani rekomendasi besaran UMK, Rabu (19/11) di Bandung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Hibarni Andamdewi mengatakan, besaran UMK ini naik 11,25 persen daripada UMK tahun 2008 yang hanya Rp 939.000. Perusahaan atau serikat pekerja yang keberatan boleh mengajukan penangguhan. Penangguhan maksimal disampaikan 10 hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2009.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung juga telah menyepakati besaran UMK 2009 sebesar Rp 1.000.950 atau naik 11,72 persen daripada UMK sebelumnya Rp 895.980. “Rekomendasi, hari Rabu ini, telah ditandatangani Bupati Bandung dan langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan. Tenggatnya sampai hari Kamis pukul 09.00,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Dadang Supardi, kemarin. (MHF/ELD)
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.