JAKARTA – Tim pengacara Kuat Ma’ruf membacakan dupliknya di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Adapun dalam duplik tersebut, tim pengacara Kuat tetap meminta majelis hakim membebaskan Kuat sebagaimana disampaikan dalam pleidoinya. Irwan Irawan selaku pengacara Kuat mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.

“Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pleidoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” ujar Irwan di persidangan, Selasa (31/1/2023).

Adapun dalam duplik pengacara Kuat, setidaknya ada 11 poin bantahan atas analisis fakta atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana telah dibacakan Jaksa pada sidang sebelumnya. Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan Jaksa.

Berikut 11 poin bantahan atas analisis fakta replik Jaksa Penuntut Umum (JPU):

  1. Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf. Kedua, menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum.
  2. Kuat Ma’ruf tak memiliki motif probadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
  3. Terdakwa Kuat Ma’ruf tak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo.
  4. Kuat Ma’ruf tak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling.
  5. Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J.
  6. Terdakwa Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
  7. Kuat baru menerima arahan terkait skenario tembak-menembak saat berada di lantai tiga Biro Provost dari Ferdy Sambo.
  8. Kuat berangkat dari Magelang ke rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan Ricky Rizal Wibowo.
  9. Alasan Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Rumah Duren Tiga.
  10. Kuat tak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.
  11. Terdakwa Kuat tak memiliki sifat manipulatif.

Artikel Pengacara dalam Duplik Tetap Meminta Majelis Hakim Bebaskan Kuat Ma’ruf pertama kali tampil pada Majalah Hukum.