JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua juga sangat berharap, agar jaksa tidak perlulah banding,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023).
Ronny menganggap vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak. Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.
“Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.
“Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri,” lanjut Ronny.
Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.
“Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan,” kata Ronny.
Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J yang bisa memaafkan Bharada E dengan lapang dada. Ke depan Ronny berharap sikap BharadaE bisa membuat harapan bahwa menjadi Justice Collaborator (JC) tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.
“Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan negara,” demikian Ronny.
Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.
“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Artikel Pengacara Eliezer Berharap Jaksa Tak Banding Terkait Vonis 1,5 Tahun pertama kali tampil pada Majalah Hukum.