JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait dugaan terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo yang pernah menelepon saksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraini.
Menurut Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, setiap warga binaan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas, termasuk Mario Dandy.
“Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas. Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis,” ujar Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Rika memastikan Mario Dandy berhak mendapat layanan komunikasi dan menghubungi siapa pun asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu juga berlaku kepada warga binaan lainnya asalkan sesuai dengan aturan.
“Semua warga binaan mendapat hak berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini heran ada saksi yang mengaku bisa ditelepon oleh Mario Dandy. Padahal, Mario Dandy sedang berada di dalam lapas. Berdasarkan pengakuan saksi, kata Mellisa, Mario Dandy sempat mengarah-ngarahkan saksi.
“Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan,” ujar Mellisa kepada wartawan usai menghadiri sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
The post Penjelasan Ditjenpas Terkait Mario Dandi Telepon Saksi dari Lapas first appeared on Majalah Hukum.Artikel Penjelasan Ditjenpas Terkait Mario Dandi Telepon Saksi dari Lapas pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.