Makassar, Indikasi.id – Pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan aliran sesat yang berada di Dusun Pape, Desa Mattirowalie, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Aliran itu mengajarkan pengikutnya untuk tidak melaksanakan salat lima waktu dan mewajibkan pengikutnya untuk membayar sejumlah uang.

“Iya sementara masih diselidiki dulu dugaan aliran sesat ini,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Ipda Rayendra, Rabu (22/3).

Aliran sesat tersebut bernama, Al Mukarrama Al Khaerat Segitiga Emas Sunda Nusantara yang dipimpin Walinono alias Puang Nene yang berasal dari Kabupaten Soppeng dan Hasang alias Acang, warga Bone.

“Aliran sesat ini dipimpin oleh warga Kabupaten Soppeng yang sementara berdomisili di Kecamatan Libureng, bernama Walinono alias Puang Nene bersama satu orang Bone sendiri yakni, Hasang alias Acang yang memiliki berperan sebagai khalifah,” ungkapnya.

Walinono alias Puang Nene ini menyebarkan ajarannya kepada warga yang ingin menjadi pengikutnya, yakni, tidak mewajibkan salah lima waktu dan tidak melaksanakan Salat Jumat.

“Jadi ajarannya itu tidak salat lima waktu, memberikan ilmu tarekat kepada pengikutnya atau tidak Salat Jumat, kemudian mewajibkan para pengikutnya untuk memberikan mahar sebagai ongkos pembeli kursi nantinya untuk hari akhir,” jelasnya.

Kemudian para pengikut aliran sesat tersebut harus membayar uang pertemuan yang dilakukan setiap akhir tahun sebanyak Rp750 ribu.

“Setiap bulan selalu memberi sesajen berupa makanan di pinggir sungai di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone,” imbuhnya. (Ind)

The post Polisi Masih Selidiki Dugaan Aliran Sesat Di Sulawesi Selatan first appeared on indikasi.id.