MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka demo rusuh di Kantor Arema FC akhir pekan lalu. Pasal yang disangkakan sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

“Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (31/1/2023).

Budi Hermanto merinci lima tersangka yang dikenai Pasal 170 KUHP. Mereka adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, M Fauzi (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang.

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana adalah M Feri Krisdiyanto (27), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Budi Hermanto menjelaskan polisi total mengamankan 115 orang usai demo tersebut. Terdiri dari 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

“Sementara 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” jelasnya.

Artikel Polresta Malang Tetapkan 7 Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema FC, Dijerat Pasal Berbeda pertama kali tampil pada Majalah Hukum.