Pengertian Produk Hukum Pengadilan Agama

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama hanya mengenal dua macam produk hukum. Setelah Pengadilan Agama memeriksa perkara, ia harus mengadilinya atau memberikan putusan dan mengeluarkan produk hukumnya. Produk hukum Pengadilan Agama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 terdiri dari dua macam, yaitu:

  1. Putusan (untuk perkara yang bersifat gugatan), dan
  2. Penetapan (untuk perkara yang bersifat permohonan).

Berdasarkan ketentuan ini, hakim-hakim Pengadilan Agama akan memutus perkara sesuai dengan jenis perkaranya. Jika perkara berbentuk gugatan, maka produk hukumnya berupa putusan. Jika perkara berbentuk permohonan, maka produk hukumnya berupa penetapan.

Produk Hukum Putusan

Putusan disebut vonnis (Belanda) atau al-qada (Arab). Putusan merupakan produk Pengadilan Agama yang muncul karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk pengadilan ini biasa diistilahkan dengan jurisdiction contentiosa atau “produk peradilan yang sesungguhnya”.

Putusan dalam peradilan perdata, termasuk di dalamnya peradilan agama, selalu mengandung perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan suatu tindakan, seperti:

  • Melakukan sesuatu,
  • Berhenti melakukan sesuatu,
  • Melepaskan sesuatu, atau
  • Menjalankan suatu kewajiban.

Oleh karena itu, dictum vonis dalam putusan selalu bersifat:

  1. Condemnatoir (menghukum), atau
  2. Constitutoir (menciptakan).

Perintah dalam putusan pengadilan ini, jika tidak dipatuhi secara sukarela, dapat dieksekusi secara paksa oleh alat negara.

Kekuatan Hukum Putusan

Putusan pengadilan memiliki tiga kekuatan hukum, yaitu:

  1. Kekuatan mengikat (bindende kracht): Putusan mengikat para pihak yang berperkara dan terlibat dalam perkara tersebut.
  2. Kekuatan pembuktian (bewijzende kracht): Putusan menjadi bukti yang sah mengenai kebenaran isi yang terkandung di dalamnya.
  3. Kekuatan eksekusi (executoriale kracht): Putusan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh alat negara.

Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) apabila:

  • Tidak ada upaya hukum seperti verzet, banding, atau kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.
  • Upaya hukum tersebut telah dilakukan dan telah selesai.

Upaya hukum terhadap putusan yang telah in kracht hanya dapat diajukan melalui peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, dengan alasan yang sangat terbatas.

Produk Hukum Penetapan

Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Dalam bahasa Arab, penetapan disebut al-Isbat, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut beschikking.

Penetapan merupakan produk pengadilan yang tidak bersifat adversarial (tidak ada pihak yang berlawanan). Oleh karena itu, penetapan termasuk dalam jurisdiction voluntaria atau “peradilan yang bukan peradilan sesungguhnya”.

Dalam penetapan, tidak terdapat pihak yang kalah atau menang, karena hakim hanya menetapkan suatu keadaan atau status tertentu tanpa adanya sengketa.

Jenis-Jenis Penetapan

  1. Penetapan dalam bentuk murni voluntaria
    • Hanya terdapat pemohon, tanpa pihak lawan.
    • Tidak bertujuan menyelesaikan sengketa, melainkan hanya menetapkan status atau keadaan tertentu.
    • Petitum dan amar permohonan bersifat declaratoir (menyatakan) atau constitutoire (menciptakan keadaan hukum baru).
  2. Penetapan yang bukan murni voluntaria
    • Terdapat pemohon dan pihak lain yang dianggap sebagai lawan.
    • Dalam beberapa perkara di bidang perkawinan, produk hukum pengadilan berupa penetapan, tetapi sifatnya menyerupai putusan karena tetap melibatkan dua pihak, seperti penetapan ikrar talak.
    • Pasal 66 UU No. 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ikrar talak menghasilkan produk hukum berupa penetapan (declaratoir), tetapi proses pemeriksaannya bersifat contradictoir (dengan hak jawab dari istri).

Perbedaan Putusan dan Penetapan

AspekPutusanPenetapan
SifatContentiosa (bersengketa)Voluntaria (permohonan)
Pihak yang terlibatPenggugat dan tergugatPemohon saja
Dampak hukumBerlaku bagi para pihak dan pihak ketigaBerlaku hanya bagi pemohon dan orang-orang tertentu
Upaya hukumBanding, kasasi, peninjauan kembaliUmumnya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding

Upaya Hukum terhadap Penetapan

Setiap produk hukum pengadilan, baik putusan maupun penetapan, memiliki kekuatan sebagai akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata. Namun, karena sifatnya yang berbeda dari putusan, penetapan memiliki keterbatasan dalam upaya hukum.

Perlawanan terhadap Permohonan

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan berdasarkan Pasal 378 Rv atau Pasal 195 ayat (6) HIR, dengan langkah:

Mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) selama proses pemeriksaan berlangsung.

  1. Pemohon tetap menjadi pihak terlawan.
  2. Perlawanan ditujukan untuk menolak permohonan dan mengubah pemeriksaan menjadi contradictoir.

Gugatan Perdata; Jika suatu penetapan telah dikeluarkan dan pihak yang dirugikan baru mengetahuinya setelahnya, mereka dapat mengajukan gugatan perdata biasa dengan dasar hubungan hukum yang ada.

Permintaan Pembatalan ke Mahkamah Agung; Dalam kasus tertentu, Mahkamah Agung dapat dimintai pembatalan atas penetapan dengan merujuk pada preseden hukum, seperti Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975.

Peninjauan Kembali; Berdasarkan Pasal 21 UU No. 48 Tahun 2009, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali jika terdapat:

  1. Kesalahan dalam pemeriksaan karena kelalaian hakim.
  2. Unsur kebohongan atau penipuan yang merugikan salah satu pihak.
  3. Cacat yuridis yang berakibat pada ketidakadilan.

Menurut Yahya Harahap, peninjauan kembali diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk memperbaiki putusan yang mengandung kekeliruan.

Kesimpulan

Produk hukum Pengadilan Agama terdiri dari putusan dan penetapan. Putusan mengikat para pihak yang berperkara dan dapat dieksekusi, sedangkan penetapan hanya berlaku bagi pemohon dan tidak dapat dieksekusi. Upaya hukum terhadap putusan lebih luas dibandingkan dengan penetapan, yang umumnya bersifat final kecuali terdapat kekeliruan yang signifikan.

Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., Advokat Spesialis Kasus Tanah di Bandung dan Jawa Barat (Alumni Fisika ITB, Ilmu Pemerintahan UT, Ilmu Hukum UT, Magister Hukum UNINUS, Magister Manajemen STIE, Kandidat Doktor Hukum UNLA).