Beranda Klinik Hukum Publik Menyoal Syarat Pencalonan Presiden

Publik Menyoal Syarat Pencalonan Presiden

214

Oleh SUWARDIMAN

Perdebatan soal syarat calon dan pencalonan presiden dan wakil presiden mencapai klimaks dalam Rapat Paripurna DPR, pekan lalu (29/10). Menyikapi ini, publik ragu aturan perundang-undangan yang dihasilkan DPR tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung partai politik.

Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah berlangsung sejak rapat panitia kerja bulan Juni lalu.

Setidaknya, pembahasan sudah berlangsung melalui sembilan kali rapat panitia kerja, lima kali pembahasan oleh tim perumus, dan 17 kali rapat oleh tim perumus.

Proses yang melalui tahapan panjang hingga ketokan palu dalam sidang paripurna itu berakhir dengan keputusan yang tetap mengerucut pada dua persoalan. Pertama, soal syarat pencalonan oleh partai politik. Kedua, soal larangan jabatan rangkap presiden dan wakil presiden sebagai ketua parpol.

Sampai dengan persetujuan sidang paripurna pun sejumlah fraksi masih berkeberatan dengan beberapa ketentuan dalam RUU tersebut.

Disahkannya RUU ini menjadi sebuah indikasi kemenangan partai-partai besar dalam menggiring kepentingan menuju kekuasaan politik tahun depan. Partai Golkar, misalnya, sebelumnya menyatakan kalau perlu menggunakan voting untuk mengegolkan usulan mereka soal besaran suara dan kursi sebagai syarat pencalonan.

Harapan publik

Publik pun mempertanyakan tujuan segala perdebatan dalam pembahasan RUU Pilpres ini. Harapan publik sangat tinggi terhadap pembahasan RUU ini. Setidaknya 57,7 persen responden percaya RUU ini dibahas dan dirumuskan oleh perwakilan partai di DPR demi membangun pemerintahan yang efektif.

Namun, di sisi lain, keraguan publik tampak jelas terhadap aturan perundang-undangan yang sudah disetujui untuk disahkan ini. Separuh responden (47,9 persen) pesimistis undang-undang yang dihasilkan akan mampu menjaring presiden yang berkualitas. Proporsi pendapat ini seimbang dengan yang menilai sebaliknya (47,9 persen).

Harapan untuk memiliki calon presiden yang berkualitas tampak disuarakan oleh mayoritas publik. Lebih dari 90 persen responden setuju jika syarat calon dan pencalonan presiden diperketat. Kualifikasi calon presiden dan wakil presiden pun dianggap perlu diperkuat melalui aturan perundang-undangan.

Sebanyak 67,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden minimal SLTA atau sederajat. Di antara yang tidak setuju itu, sebagian besar berpendapat seharusnya seseorang yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres minimal berpendidikan sarjana strata satu (S-1).

Namun, harapan publik ini tampaknya tidak senada dengan harapan partai. Dalam pembahasan RUU Pilpres tersebut, hanya tiga fraksi (Partai Keadilan Sejahtera, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional) yang mendorong syarat pendidikan capres minimal sarjana S-1. Sementara partai-partai lain, terutama partai besar, tetap mengusulkan minimal lulusan SLTA atau sederajat. Alasan partai-partai ini, pendidikan bukan satu-satunya ukuran kecakapan seseorang menjadi pemimpin.

Kompromi

Perdebatan alot yang terjadi berujung pada proses kompromi politik antarfraksi di DPR. Perdebatan soal syarat-syarat calon dan pencalonan, misalnya, tujuannya bermuara pada kepentingan untuk memuluskan calon yang akan diusung, bukan pada persoalan menentukan aturan yang kuat untuk menghasilkan presiden yang berkualitas.

Persoalan ini sepertinya tak jauh beranjak dari pembahasan RUU yang sama menjelang pemilu presiden 2004. Proses kompromi ketika itu tampak jelas dalam pembahasan tiga syarat calon presiden.

Dalam pembahasan RUU Pilpres pemilu empat tahun lalu, Partai Golkar menolak syarat calon presiden bebas dari status terdakwa dalam kasus pidana. Kepentingan Golkar saat itu adalah calon yang akan mereka usung, Akbar Tandjung, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana nonbudgeter Bulog.

Partai besar lain, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, lima tahun lalu juga menolak usulan syarat pendidikan calon presiden minimal sarjana (S-1). Arahnya tentu untuk memuluskan jalan calon presiden dari partai berlambang banteng itu. Partai Kebangkitan Bangsa juga menolak usulan soal syarat sehat jasmani dan rohani bagi capres-wapres.

Demikian juga dalam pembahasan hingga penetapan RUU pemilihan presiden kali ini. Partai besar yang mendominasi suara di DPR lagi-lagi menang untuk tidak menggiring aturan yang berisiko jadi sandungan untuk memuluskan calon presiden yang akan mereka usung.

Persyaratan dan kualifikasi calon presiden nyaris tidak berubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Satu aturan baru soal rangkap jabatan dalam RUU yang akan disahkan ini disebutkan dalam pasal 5 huruf (r) bahwa syarat calon presiden bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan parpol dan hanya berstatus sebagai anggota pada saat terpilih menjadi presiden atau wakil presiden. Namun, pada lobi terakhir, aturan soal rangkap jabatan ini diputuskan tidak perlu dirumuskan dalam UU Pilpres, melainkan ditempatkan di penjelasan umum.

Syarat pencalonan

Partai Golkar berhasil mendorong peningkatan syarat pencalonan oleh partai politik. Tanpa melalui voting, sidang paripurna berhasil menyepakati syarat besaran perolehan kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Konsekuensi meningkatnya syarat pencalonan tersebut adalah mengecilnya jumlah kandidat pasangan presiden dan wakil presiden. Penyempitan ruang bagi jumlah kandidat ini diprediksi akan menciptakan koalisi yang lebih ajek dan kuat.

Sedikitnya jumlah kandidat juga memperkecil kemungkinan pemilihan presiden dilakukan lebih dari satu putaran. Dengan demikian, diharapkan juga akan terjadi penghematan anggaran penyelenggaraan pemilu.

Di pihak lain, sejumlah partai kecil menolak aturan ini karena pencalonan presiden akan lebih didominasi oleh partai-partai besar. Kesempatan dan daya tawar partai kecil untuk mengusung calon presiden makin menyempit.

Di samping itu, sedikitnya jumlah kandidat tidak serta-merta memperkecil kemungkinan pemilu dilaksanakan satu putaran. UUD 1945 mensyaratkan pasangan calon yang berhak dilantik adalah yang mendapat suara 50 persen plus satu dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia.

Lebih dari separuh responden (54,6 persen) menyatakan pemilihan presiden sebaiknya dilakukan dua putaran atau lebih. Salah satu alasannya adalah penyaringan yang lebih ketat. Sebanyak 36,4 persen responden juga berpendapat jumlah ideal pasangan untuk pemilu presiden adalah tiga pasang kandidat.(Litbang Kompas)