JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Mario Dandy Satriyo (20 tahun).
“Menetapkan anak berada dalam tahanan,” ujar Budi Hapsari selaku hakim tunggal dalam sidang putusan banding di Jakarta, Kamis (27/04/2023).
Budi menuturkan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,” ujar Budi.
Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas PT DKI Jakarta menyatakan, sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.
“Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari,” ujarnya.
Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh PN Jaksel. Sehingga PT DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.
“Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, AG (15) dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJB Kemenkeu Mario Dandy Satriyo.
“Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Artikel Putusan Banding Kuatkan Putusan PN, AG Tetap Ditahan 3 Tahun 6 Bulan pertama kali tampil pada Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.