Mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi adalah untuk segera membatasi semakin bebas dan maraknya industri seks yang nyaris tidak terkontrol. Karena itu, jika tidak dapat ditempuh dengan musyawarah, voting merupakan langkah penyelesaian untuk mengakhiri pro-kontra.
Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi Balkan Kaplale di Jakarta, Jumat (19/9), mengatakan, pansus sudah melakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Turki sebagai negara yang dianggap bebas dan sekuler. Di kedua negara tersebut, pornografi diawasi secara ketat oleh beberapa lembaga negara setingkat departemen.
Penjualan produk pornografi dibatasi di tempat-tempat tertentu dan hanya boleh dikonsumsi oleh mereka yang berumur minimal 17 tahun. Sanksi berat pun diberikan bagi mereka yang melanggar ketentuan pembatasan pornografi.
Di dalam negeri, pansus juga telah melakukan uji publik di tujuh provinsi dan menerima masukan dari berbagai lembaga kemasyarakatan yang pro maupun kontra. Menurut Balkan, penolakan yang terjadi di sejumlah daerah hanya dilakukan kelompok-kelompok tertentu.
Dari 10 fraksi di DPR, lanjutnya, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera yang menolak. Jika memang kesepakatan dengan musyawarah tak dapat ditempuh, penyelesaiannya adalah dengan voting.
Balkan menambahkan, pengaturan pornografi di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 43/1999 tentang Pers, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum.
Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, juga menunggu ada perundang-undangan yang mengatur pornografi secara khusus. ”Sanksi dalam RUU ini juga lebih berat dan tegas untuk memberikan efek jera,” kata Balkan.
Mengancam
Seniman dari Bali, Sugi Lanus, bersama dengan anggota DPRD Bali dan sejumlah tokoh Bali, Jumat, menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta. Rombongan yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali itu menyampaikan penolakan mereka atas RUU Pornografi yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Kehadiran RUU Pornografi dinilai dapat membunuh hak eksistensial warga negara. Adanya beberapa pasal pengecualian dan definisi yang multi-interpretasi dinilai menyebabkan kekayaan budaya terancam tereduksi sebagai produk pornografi.
Mereka menilai RUU Pornografi telah mengingkari janji kebangsaan dan entitas Indonesia sebagai bangsa majemuk. ”Kenyataan itu tidak dapat direduksi di bawah formalitas kesusilaan tertentu,” kata Sugi Lanus.
Anggota DPD dari Bali, Ida Ayu Agung Mas, menyatakan, RUU tidak boleh membunuh hak-hak eksistensial warga negara. Menurut dia, lebih baik pemerintah menegakkan hukum atas ketentuan yang telah ada seperti KUHP, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, atau PP No 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film.
Sedangkan SETARA Institute for Democracy and Peace dalam surat terbukanya menolak tegas rencana pengesahan RUU Pornografi. Alasannya, antara lain, materi muatan RUU Pornografi dibangun atas dasar pandangan yang diskriminatif terhadap perempuan karena meletakkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi. (MZW/JOS)
Sumber : Kompas