Beranda Klinik Hukum Cara Mencontreng Dikhawatirkan

Cara Mencontreng Dikhawatirkan

204

Inti pemilihan umum terletak pada upaya menjaga suara rakyat. Cara pemberian suara akan menentukan tingkat partisipasi pemilih dan juga suara sah hasil pemilu. Jika partisipasi pemilih rendah dan suara tidak sah besar, legitimasi pemerintahan hasil pemilu akan dipertanyakan.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Imam B Prasodjo, di Jakarta, Jumat (19/9), mengkhawatirkan perubahan cara pemberian suara yang terlalu drastis, sementara waktu sosialisasi teramat singkat. Hal itu akan menimbulkan kebimbangan masyarakat.

Teknik pemberian suara akan berpengaruh terhadap suara tidak sah. Jika diperhitungkan dengan tingkat pemilih terdaftar yang tidak menggunakan haknya dan ”golongan putih”, menurut Imam, hal itu akan memunculkan potensi pemilu yang tidak legitimate.

Imam, sosiolog dari Universitas Indonesia, mengingatkan soal tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang tidak terlalu tinggi. Tidak semua orang merasa nyaman memberikan suara dengan memberi tanda dengan pena. ”Megang pulpen saja bergetar dia,” kata Imam.

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Firman Jaya Daeli secara terpisah menyebutkan, Pemilu 2009 merupakan ”pesta rakyat”. Karena itu, kedaulatan dan hak konstitusional rakyat harus didahulukan. Partisipasi rakyat pemilih mesti didorong dengan tidak menetapkan keputusan yang menyulitkan pemilih.

Selama berkali-kali pemilu, sistem coblos telah amat melekat. Karena itu, sistem pemberian suara dengan mencoblos semestinya bisa diakomodasikan dalam peraturan KPU. ”(Soal coblos) ini sikap resmi PDI Perjuangan,” ujar Firman.

Layani rakyat

Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Samuel Samson. Menurut dia, KPU harus memegang prinsip melayani kepentingan rakyat, bukan elite, dalam setiap pengambilan kebijakannya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2009.

Belum diputusnya cara pemberian suara apakah dengan mencoblos atau mencontreng, menurut Samuel, permasalahannya harus dikembalikan pada apa yang paling terbaik untuk rakyat.

”Pemilu adalah pestanya rakyat, bukan hanya elite. Karena itu, apa yang terbaik untuk rakyat keseluruhanlah yang harus menjadi patokan kebijakan,” ujar Samuel di Jakarta, Kamis.

PKPI pada prinsipnya akan taat terhadap apa pun keputusan KPU soal cara pemberian suara. Namun, PKPI menengarai ada upaya-upaya untuk pengelabuan di balik usulan spektakuler pemberian tanda contreng.

”Jangan terkelabui dengan sesuatu yang spektakuler tetapi jauh dari realitas demokrasi di Indonesia. Kecurangan pemilu saat ini berkembang semakin canggih,” ujarnya.

Pencontrengan dengan realitas rakyat Indonesia yang sebagian besar hidup di desa-desa dan buta huruf, menurut PKPI, akan menjadi lebih rumit. ”Hal ini harus diperhitungkan secara rinci sebelum keputusan diambil. Kenapa sesuatu yang lebih mudah dibuat menjadi sulit?” ujarnya.

Pencontrengan untuk pemberian suara merupakan usul yang pertama-tama muncul dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang juga Wakil Presiden Jusuf Kalla.(DIK/INU)

Sumber : Kompas