JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan remisi tambahan oleh bagi Richard Elizier alias Bharada E. Remisi tambahan ini karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

“Satu, dalam Pasal 35a Ayat 1,2,3, dan 4, remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan. Kedua, dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.” ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/02/2023).

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS,” lanjutnya.

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

The post Sebagai justice collaborator, Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan Untuk Bharada E first appeared on Majalah Hukum.