Beranda Ragam Sebulan OTT Suap KPU dan Hasil Nihil Memburu Harun Masiku

Sebulan OTT Suap KPU dan Hasil Nihil Memburu Harun Masiku

162

Satu bulan usia operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR masih menyimpan tanya. Komisi antirasuah belum juga menangkap salah seorang tersangka, yaitu eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Dalam operasi senyap pada Rabu, 8 Januari 2020 tersebut, Tim KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kader PDIP sekaligus eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (Swasta).

Pada 9 Januari, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan memintanya agar menyerahkan diri. Tak kunjung muncul, KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Keberadaan Harun Masiku berada di dalam atau luar negeri sempat menjadi polemik. Pada Senin (13/1), Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan bahwa Harun terbang ke Singapura sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia.

Pada tanggal yang sama pula, KPK mengajukan surat cegah atas nama Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi. Meski telat, Imigrasi mengaku akan tetap memprosesnya.

Namun sembilan hari berselang, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

Ronny berdalih ada keterlambatan informasi yang diperoleh Ditjen Imigrasi dari Bandara Soekarno-Hatta. Mengenai hal itu, Kemenkumham membentuk tim guna menyelidiki mengapa keterlambatan informasi bisa terjadi.

Kekeliruan Kemenkumham tersebut membuat Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan. Yasonna dianggap menghambat penyidikan karena telah memberikan informasi yang salah mengenai keberadaan Harun.Tapi yang terjadi adalah, Yasonna mengatakan pencopotan Ronny berkenaan dengan pembentukan tim gabungan untuk menyelidiki kesalahan informasi soal catatan perjalanan tersangka KPK dalam kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

Gelagat PDIP

KPK sempat ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP, Jakarta. Namun, pengurus partai tak mengizinkan.

Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat membantah pihaknya menghalangi kerja-kerja KPK. PDIP, kata Djarot, mempersilakan petugas KPK melakukan penggeledahan asal memiliki izin sesuai dengan yang termaktub dalam UU KPK yang baru.

Dalam proses berjalannya penanganan perkara, PDIP juga membentuk Tim Hukum. Pembentukan tim hukum dihadiri oleh Yasonna H Laoly.

Belum ada laporan detail perkembangan kinerja tim hukum tersebut sampai

sekarang. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim hukum mengatakan pihaknya masih mencermati perkara.

“Melakukan tindakan-tindakan yang perlu sesuai kebutuhan,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/2).

Meski begitu, mereka mengklaim telah mengadukan pegawai KPK ke dewan pengawas. Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta berujar, tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor DPP PDIP.


Dalih Firli Bahuri

Satu bulan telah berlalu. KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku. Polri yang memiliki 470 ribu lebih personel pun belum bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika ditemui di beberapa agenda pertemuan antara KPK dengan kementerian/ lembaga negara, selalu mengatakan bahwa menangkap Harun bukan tugas mudah.

Ia tidak berani menetapkan tenggat waktu untuk menangkap yang bersangkutan. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu berkali-kali hanya menuturkan Harun pasti akan tertangkap.

Setidaknya menyerahkan diri karena karakteristik koruptor berbeda dengan pelaku teror yang nekat melarikan diri ke hutan belantara tanpa memikirkan hidupnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengklaim penanganan perkara kasus PAW tidak terganggu meski Harun belum ditangkap. Sampai sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti komisioner KPU aktif, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP serta terhadap ketiga tersangka.

Selain itu, Tim KPK juga telah menggeledah ruang kerja Wahyu di Wisma Bank Indonesia, Jakarta Pusat, rumah dinas Wahyu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan apartemen Harun di Thamrin Residence.

Ali mengungkapkan tim menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara. Teruntuk penggeledahan di apartemen, Ali mengaku pihaknya mendapati dokumen yang merujuk kepada keberadaan Harun.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200210105030-12-473184/sebulan-ott-suap-kpu-dan-hasil-nihil-memburu-harun-masiku