JAKARTA – Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disanksi demosi 1 tahun. Sidang etik tersebut dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

“Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM. Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

The post Sidang KKEP, Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun first appeared on Majalah Hukum.