Silfester Matutina adalah bukti hidup bahwa hukum di negeri ini kadang lebih lentur daripada plastik kresek di bawah sinar matahari. Tahun 2019, Mahkamah Agung sudah jelas mengetok palu: hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Vonis inkrah, artinya tak ada lagi ruang berkelit. Mestinya jaksa langsung pasang borgol, seret ke penjara, dan selesai.

Tapi apa yang terjadi? Lima tahun berlalu, Silfester tetap bebas, bahkan sibuk wara-wiri di panggung politik dan bisnis. Bahkan sempat didapuk jadi Komisaris Independen ID Food, sebuah BUMN. Jadi bukan cuma tidak masuk penjara, tapi malah dapat posisi resmi. Ironi level dewa.

Lalu kita bertanya: di mana kejaksaan? Apakah mereka lupa, pura-pura lupa, atau sengaja lupa? Setiap kali kasus ini ditanya, jawaban selalu kabur: “masih dipelajari”, “masih proses”, “masih menunggu.” Kalau begitu, vonis pengadilan itu apa? Sekadar dekorasi untuk buku laporan tahunan?

Yang bikin makin panas, sempat beredar kabar bahwa Silfester punya ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Katanya itu yang bikin jaksa segan mengeksekusi. Tapi Kejagung buru-buru membantah. Katanya, tidak ada hubungan keluarga. Oke, mungkin benar. Tapi bantahan itu tidak otomatis menjawab pertanyaan besar: kenapa lima tahun vonis tidak jalan?

Kondisi ini bukan sekadar soal satu orang bernama Silfester. Ini soal wajah hukum kita yang lagi-lagi tampak pilih kasih. Kalau rakyat kecil yang divonis, hari itu juga dieksekusi. Bawa sandal jepit saja bisa langsung masuk penjara. Tapi kalau tokoh publik dengan koneksi politik, hukum tiba-tiba punya mode “tunda tak terbatas.”

Dan masyarakat? Hanya bisa menonton. Setiap kali ada berita tentang Silfester, orang sudah hafal kalimat penutupnya: “belum dieksekusi kejaksaan.” Kayak tagline sinetron yang diputar ulang sampai bosan.

Kasus ini menunjukkan satu hal: hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kadang malah jadi mainan—bisa ditunda, bisa diabaikan, bisa dikemas sesuai selera. Dan Silfester Matutina kini jadi simbolnya: terpidana yang bebas lebih lama daripada masa vonisnya sendiri.

(Bernard Simamora)