Beranda Artikel Status Hukum Anak Luar Kawin

Status Hukum Anak Luar Kawin

286

Ketika dilahirkan, seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Mengacu peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yakni anak sah dan anak luar perkawinan.

Anak sah adalah anak yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah, dan perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan yang berlaku. Sedangkan pengertian anak luar kawin. adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah, atau

Dalam hukum perdata, anak yang dibenihkan di luar perkawinan tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan bisa dikategorikan sebagai anak sah. Hal ini diatur dalam pasal 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 24 Tahun 2013. Pasal itu menyebutkan, pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat Akta Perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, meskipun anak tersebut harus dilindungi. Hal iini bukan berarti ayah bilogis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, dia bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.

Dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, tapi ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab dengan anak luar kawin. Misalnya, jika si anak berkelamin perempuan, ketika dia mau menikah maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Ini artinya tidak ada hubungan nasab antara ayah dan anaknya atau tidak ada hubungan yang sah antara anak dan ayah. Selain itu, anak luar kawin juga tidak bisa mendapat warisan dari ayah biologisnya. Tapi bukan berarti anak luar kawin tidak boleh mendapat harta peninggalan dari orang tuanya. Anak luar kawin bisa mendapat harta peninggalan ayah biologisnya melalui beberapa cara. Misalnya, ayah biologis si anak membuat surat wasiat, bisa juga anak tersebut mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk mendapat wasiat wajibah. Besaran harta penginggalan bagi anak luar kawin tidak boleh melebihi ahli waris sah yang mendapat bagian paling kecil.

Jadi dari seluruh harta peninggalan itu dikeluarkan dulu sepertiga bagian untuk anak luar kawin, setelah itu untuk ahli waris. Besaran yang sama juga berlaku bagi harta peninggalan untuk anak luar kawin yang diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah.

Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menerbitkan putusan No.46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU No.1 Tahu 1974 tentang Perkawinan. Dalam putusan itu pada intinya menyatakan hubungan perdata anak luar kawin bukan saja terhadap ibunya dan keluarga ibunya, tapi juga laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan setelah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Akta Kelahiran Anak Luar Nikah dan Anak Jalanan

Mengenai akta kelahiran anak luar kawin itu adalah hak anak sekalipun anak tersebut tidak diketahui kejelasan orang tuanya. Negara wajib memberikan akta kelahiran. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran mengatur pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan dua cara. Pertama, melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian; atau. Cara kedua, menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.

Bagi pasangan yang sudah melakukan perkawinan secara agama (menikah siri) alias tidak punya surat nikah, dapat mencatatkan anak mereka dalam pencatatan sipil. Syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran yakni kedua orang tua anak harus membuat pernyataan. Setelah itu diproses agar nama si anak bisa masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Untuk anak jalanan misalnya, orang yang menemukan anak dengan identitas yang tidak diketahui kejelasannya itu harus melapor ke polisi. Kemudian aparat kepolisian bersama dinas sosial akan mengidentifikasi kemudian memberi nama anak tersebut. Selanjutnya, dilaporkan kepada Disdukcapil guna mendapat Akta Kelahiran. Perbedaannya, akta itu tidak diserahkan langsung kepada anak atau yang mencatatkannya, tapi ditahan di Disdukcapil dan baru bisa diserahkan kepada si anak ketika usianya sudah 18 tahun.

Untuk anak yang dilahirkan tapi ibunya tidak mau membeberkan identitas ayah biologis anak itu, persyaratan untuk mendapat akta kelahiran hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Dokter. Jika kelahiran anak itu sudah lewat dalam waktu lama atau si anak sudah besar, dibutuhkan SPTJM dari ibunya. Untuk kasus seperti ini, Akta Kelahiran yang terbit hanya tercantum nama ibu selaku orang tua si anak.

SPTJM sendiri ada dua jenis. Pertama, SPTJM kebenaran data kelahiran yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 orang saksi. Kedua, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri yakni pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 orang saksi. (BSDR)