JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dinaikkannya status kasus atas pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli, dan saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga Panji Gumilang sendiri, penyidik menemukan adanya perbuatan pidana. Dengan demikian, pihaknya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut.
Panji Gumilang diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 14.00-22.00 WIB. Djauhandini mengungkapkan, Panji Gumilang mendapatkan 26 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan. Yang bersangkutan pun baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu sempat tertahan tidak bisa keluar dari gedung Bareskrim Polri akibat adanya kericuhan. Hal itu terjadi lantaran saling dorong antara massa dari Panji Gumilang dan awak media yang mewawancarainya.
Pada saat kericuhan, sejumlah anggota kepolisian yang mengawal Panji terkesan menghalang-halangi awak media. Ditambah beberapa massa dan pengawal Panji juga menambah panas suasana dengan ikut dalam kerumunan para wartawan. Aksi saling dorong pun terjadi.
Akibatnya, Panji Gumilang dibawa masuk kembali ke dalam gedung. Setelah adanya kesepakatan antara awak media dan pihak kepolisian, Panji akhirnya kembali dikeluarkan dari Gedung Bareskrim Polri. Kali ini, Panji Gumilang mau menyapa dan berbicara di depan awak media meski hanya mau menjawab sedikit pertanyaan.
“Saya paham sudah menunggu dari pagi, saya paham kalian ingin tahu dari mulut saya,” ujar Panji Gumilang saat menyapa awak media di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Panji Gumilang mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Dia juga mengaku sudah menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Termasuk pertanyaan, apakah dirinya pernah berurusan dengan hukum. Dia menjawab pernah ditahan oleh pihak berwajib.
“Saya telah berikan keterangan yang secukup-cukupnya pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik, mudah-mudahan semua berjalan lancar,” ujar Panji Gumilang.
Kericuhan juga sebelumnya terjadi saat Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim Polri. Pengawal Panji Gumilang tampak melakukan tindakan agresif kepada awak media yang berupaya mendekati Panji Gumilang untuk meminta komentar.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAPP, pelapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku senang pihak terlapor datang memenuhi penyidik Dittipidum Bareskrim.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Kami senang karena beliau sportif mau datang gitu. Ini dipanggil langsung datang,” ujar Ihsan Tanjung kepada awak media di Barekrim Polri, Senin (3/7/2023).
Ihsan Tanjung datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya. Dia mengaku telah memberikan 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman. Bukti tambahan tersebut diberikan untuk memperkuat laporan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan,” ujar Ihsan Tanjung.
Dengan adanya bukti tambahan dan hadirnya terlapor Panji Gumilang, Ihsan Tanjung berharap Bareskrim Polri dapat mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut hingga tuntas.
Di sisi lain, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mengaku kesal dirinya disebut-sebut telah membekingi Ma’had Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Mantan panglima TNI itu menegaskan bahwa dirinya bukanlah preman yang memberikan perlindungan kepada kelompok tertentu.
“Jangan mantan panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa, nggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah,” ujar Moeldoko di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Moeldoko pun menyebut sudah mengetahui pihak-pihak yang ‘menggoreng’ isu ini. Namun, ia enggan menyebut siapa sosok tersebut.
Moeldoko juga mempersilakan dilakukannya pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Dia menegaskan bahwa Panji Gumilang sebagai warga negara tidak memiliki kekebalan di dalam hukum.
“Saya selalu tegaskan, saya udah berbicara pada Pak Panji Gumilang, eh kalau macam-macam gue yang pertama beresin. Jadi saya anggap itu datang, datang ke Al-Zaytun saya melihat pasti apa yang dilakukan di sana, begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak,” ujarnya.
Meskipun mengenal Panji Gumilang, Moeldoko mengaku belum berkomunikasi dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun sejak kasus kontroversi itu muncul. Ia tak ingin komunikasi dengan Panji justru dinilai bentuk dari intervensi. Namun, ia menekankan agar persepsi yang selama ini berkembang di publik tidak digunakan untuk mengadili seseorang.
“Jangan karena persepsi yang berkembang mengadili seseorang. Itu yang saya ingin tekankan. Di sana itu ada puluhan ribu mahasiswa, ada santri. Jangan nggak karu-karuan karena persepsi yang nggak karu-karuan seperti itu. Kalau memang ada kesalahan, ambil langkah-langkah apakah itu persuasif, bersifat mendidik, apakah itu law enforcement,” tegas Moeldoko.
The post Status Panji Gumilang Naik ke Penyidikan Setelah Diperiksa Delapan Jam first appeared on Majalah Hukum.
Artikel Status Panji Gumilang Naik ke Penyidikan Setelah Diperiksa Delapan Jam pertama kali tampil pada bsdrlawfirm.com.