Penentuan calon anggota legislatif atau caleg terpilih dari Partai Bintang Reformasi atau PBR ditentukan dengan suara terbanyak. Ketentuan ini diatur dalam peraturan partai untuk memberi kekuatan hukum dan kepastian bagai semua caleg PBR.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PBR Yusuf Lakaseng di Jakarta, Sabtu (20/9), mengemukakan, sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, PBR adalah salah satu partai yang berkeinginan penentuan caleg terpilih dilakukan dengan suara terbanyak. Namun, cara ini kurang mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR.
Penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dipilih PBR sebagai upaya untuk lebih menghargai usaha caleg yang benar-benar bekerja keras, memberi keadilan untuk semua caleg, dan menciptakan kompetisi sehat dalam partai. Cara itu juga dinilai lebih menghargai suara rakyat.
”Penyusunan nomor urut caleg di PBR hanya formalitas dan tak memengaruhi keterpilihan caleg,” katanya. Karena itu, penyusunan nomor urut caleg tak terlalu menyulitkan bagi PBR.
Muka lama
Dari Bandung, Jawa Barat, dilaporkan, hampir 70 persen muka lama masih menempati daftar caleg tingkat provinsi yang diajukan tiga partai peraih kursi terbanyak di Jabar, yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Golkar, yang pada Pemilu 2004 meraih 28 kursi di Jabar, pada Pemilu 2009 mengajukan 116 caleg. Sebanyak 23 orang di antaranya adalah muka lama yang menempati kursi DPRD Jabar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jabar Uu Rukmana menuturkan tidak ada batasan bagi caleg untuk mencalonkan diri. Namun, partai mengimbau caleg yang tiga kali berturut-turut menduduki kursi legislatif agar memberikan kesempatan kepada calon lain. (mzw/rek/mhf/who)
Sumber : kompas