Tahapan Lengkap Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini
Tahapan 01 Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini
Tahapan 01 Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini
Marhusip secara harfiah berarti “berbisik”. Dalam adat Batak, marhusip adalah tahap awal dalam perundingan pernikahan, di mana utusan dari kedua belah pihak—baik dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki—melakukan pembicaraan tertutup. Biasanya, dalam perundingan ini, domu-domu (telangkai) sudah didampingi oleh anggota keluarga dekat, karena yang dibahas adalah perkiraan besar sinamot (mas kawin) yang akan disampaikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Sebaliknya, pihak perempuan akan menentukan jumlah ulos yang akan diberikan kepada pihak laki-laki.
Selain membahas sinamot dan ulos, dalam marhusip juga dibicarakan tentang pembagian biaya pesta pernikahan. Umumnya, biaya ini ditanggung dengan perbandingan 2:1, yaitu pihak laki-laki menanggung 2/3 dari total biaya, sedangkan pihak perempuan menanggung 1/3 bagian.
Pada tahap ini juga ditentukan lokasi pesta pernikahan, apakah akan diadakan di pihak perempuan atau pihak laki-laki. Jika pesta diadakan di pihak perempuan, istilahnya disebut taruhan jual, sedangkan jika diadakan di pihak laki-laki disebut dialap jual. Selain itu, juga dibahas cara penyelenggaraan pernikahan, apakah menggunakan cara Sitombol atau Pinudun. Semua hal ini harus disepakati dalam perundingan marhusip.
Upacara marhusip dianggap sebagai pendahuluan dari upacara marhata sinamot. Biasanya, marhusip dilakukan di rumah pihak perempuan pada malam hari. Hasil pembicaraan dalam marhusip akan dicatat oleh masing-masing utusan untuk dijadikan bahan dalam perundingan resmi pada tahap marhata sinamot.
Disarikan dari berbagai sumber oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., tinggal di Bandung asal Doloksanggul Humbang Hasundutan.