Tahapan Lengkap Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini

Tahapan 01 Perkawinan Dengan Adat Batak Toba Lihat di sini

Jika proses patua hata yang dilakukan oleh domu-domu telah mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak, maka pertunangan dapat dilanjutkan dengan upacara manjalo tando. Upacara ini bertujuan untuk mengikat hubungan antara calon pengantin dengan pertukaran benda-benda sebagai tanda pengikat.

Pada zaman dahulu, pihak laki-laki biasanya memberikan uang atau senjata seperti keris atau pisau, sementara pihak perempuan memberikan ulos. Namun, seiring berjalannya waktu, benda-benda pengikat ini telah digantikan dengan cincin yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak.

Sejak penerimaan tanda pengikat tersebut, kedua calon pengantin dianggap telah terikat dan tidak diperbolehkan menjalin hubungan dengan orang lain, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, pertunangan ini tidak selalu berakhir dengan pernikahan. Dalam perjalanan hubungan mereka, bisa saja salah satu pihak mengingkari janji atau menunjukkan perilaku yang tidak sesuai, sehingga pertunangan dibatalkan.

Jika pertunangan dibatalkan karena salah satu pihak dianggap bersalah, maka pihak tersebut harus menanggung biaya yang telah dikeluarkan selama proses pertunangan. Jika pihak perempuan yang mengingkari janji, ia wajib mengganti kerugian dua kali lipat. Sebaliknya, jika pihak laki-laki yang membatalkan pertunangan, maka pihak perempuan tidak perlu membayar satu sen pun sebagai ganti rugi. Pembatalan pertunangan ini dalam adat Batak disebut paulak tando.

Disarikan dari berbagai sumber oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., tinggal di Bandung asal Doloksanggul Humbang Hasundutan.