JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra.
Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) cukup menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.
Poengky mengatakan, kompolnas merekomendasikan agar Polri segera menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy. Sidang ini sebagai forum untuk mendepak jenderal aktif bintang dua tersebut dari Korps Bhayangkara.
“Apa yang dilakukan oleh Irjen TM (Teddy Minahasa) tersebut, sudah terbukti di pengadilan sebagai perbuatan pidana. Yang bersangkutan (Irjen Teddy), juga sudah dijatuhkan vonis (penjara) seumur hidup,” ujar Poengky, Kamis (11/5/2023).
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara selama seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.
“Karena itu Kompolnas mendorong, sanksi etik maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat), karena apa yang sudah terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Teddy) sangat berbahaya bagi institusi Polri,” tegas Poengky.
Menurut Poengky materi perbuatan yang terbukti dilakukan Irjen Teddy, bukan cuma sekadar pelanggaran etik luar biasa, yang mencoreng nama, serta institusi kepolisian. Tetapi juga, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy tersebut, adalah kejahatan yang berbahaya bagi kehidupan manusia dan keberlanjutan generasi.
“Rekayasa barang bukti narkoba yang terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Teddy) berpotensi membunuh jutaan generasi muda,” ujar Poengky.
Poengky juga mengatakan, Kompolnas mendukung penjatuhan pidana maksimal yang sudah diputusan PN Jakbar terhadap Irjen Teddy.
Selanjutnya, internal Polri tak lagi perlu menunggu putusan inkrah untuk memutuskan nasib Irjen Teddy di kepolisian.
“Kompolnas mendorong untuk Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang KKEP, dan memutuskan untuk sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Irjen Pol TM,” tegas Poengky.
Artikel Terbukti Besalah, Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Teddy Minahasa dari Kepolisian pertama kali tampil pada Majalah Hukum.