JAKARTA – AKBP Achiuddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan anaknya yang telah menjadi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujar Irjen Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

“Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Panca.

Panca mengatakan hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” ujarnya.

Saat istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih.

“Semoga keadilan berjalan, makasih ya,” ujarnya.

Dia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya.

AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.

“Kalian semua adik-adiku, kok, ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya,” ujarnya.

Sementara itu, Elvi Indri selaku Ibu Ken Admiral mengucapkan dan apresiasi kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan.

“Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota,” ujar Ibu Ken.

Artikel Terbukti Melanggar Kode Etik, AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri pertama kali tampil pada Majalah Hukum.