Menghadapi kredit macet bukan perkara sepele. Ketika cicilan mulai tertunggak dan telepon dari pihak penagih makin sering masuk, banyak orang merasa panik, malu, bahkan depresi. Tapi tenang dulu—kredit macet bukan akhir segalanya. Masih ada sejumlah langkah bijak dan sah secara hukum yang bisa Anda ambil untuk keluar dari situasi ini.
Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang dapat dilakukan debitur saat menghadapi kredit macet:
- Jangan Menghindar, Segera Komunikasi.
Langkah pertama dan paling penting: jangan kabur dari masalah. Segera hubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan untuk menjelaskan kondisi keuangan Anda. Kebanyakan kreditur justru lebih menghargai debitur yang beritikad baik dibanding yang menghilang tanpa kabar. Komunikasi awal bisa jadi pintu masuk untuk menemukan solusi damai.
- Ajukan Restrukturisasi Kredit.
Jika Anda masih memiliki penghasilan meskipun terbatas, Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit, seperti: Penurunan bunga, Perpanjangan masa cicilan (tenor), dan/atau Penundaan pembayaran pokok (grace period).
Bank Indonesia bahkan telah mengatur skema ini sebagai bagian dari perlindungan terhadap debitur yang mengalami kesulitan sementara.
- Periksa Legalitas Jaminan
Cek kembali dokumen perjanjian kredit dan jaminan: Apakah jaminan seperti mobil atau rumah sudah memiliki sertifikat fidusia atau hipotik? Apakah Anda memberikan kuasa eksekusi dalam perjanjian? Jika ada yang janggal atau tidak sesuai prosedur, Anda punya hak hukum untuk membela diri.
- Hati-Hati Eksekusi Sepihak.
Dalam banyak kasus, pihak penagih kadang menggunakan tekanan atau bahkan mengancam menarik jaminan tanpa prosedur hukum yang benar. Jika Anda merasa ada upaya eksekusi yang tidak sah: Tanyakan dasar hukumnya, Minta surat resmi (bukan hanya ancaman lisan), Konsultasikan ke pengacara atau LBH
Jangan pernah menyerahkan barang jaminan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.
- Gunakan Jalur Mediasi.
Kalau negosiasi buntu, Anda bisa mengajukan mediasi melalui OJK atau pengadilan. Banyak kasus kredit macet bisa diselesaikan lewat mediasi tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
- Ajukan PKPU atau Pailit (Jika Perlu).
Langkah ini bersifat ekstrem dan hanya dilakukan bila utang sudah benar-benar tidak bisa ditangani: PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) memberi Anda waktu untuk menyusun rencana pelunasan, Pailit sukarela bisa diajukan jika Anda benar-benar tidak mampu membayar seluruh utang.
Tapi ingat, konsekuensinya besar: reputasi, akses kredit, dan aset bisa ikut terdampak.
Kesimpulan: Jangan Diam, Ambil Kendali!
Kredit macet memang menakutkan, tapi bukan akhir dunia. Dengan sikap terbuka, komunikasi yang baik, dan pengetahuan hukum yang cukup, Anda masih punya peluang besar untuk menyelamatkan kondisi keuangan dan aset Anda.
Jika Anda ragu, konsultasikan ke pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, atau langsung ke OJK. Dan yang paling penting—jangan biarkan rasa malu membuat Anda diam dan pasrah.
Oleh: Redaksi Klinik Hukum BSDR (Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. dan Rekan)
The post Terjebak Kredit Macet? Ini Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan Debitur first appeared on bsdrlawfirm.com.