JAMBI – Tersangka pencabulan 17 anak, Yunita Sari Anggraini (20) telah menjalani tes kejiwaan selama 20 hari. Hasilnya, ibu muda ini dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi waras.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan,” ujar Kompol Mas Edy selaku Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Jumat (03/03/2023).
Oleh karena itu, Yunita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ini pun sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.
Edy menyampaikan berkas tersangka Yunita ini telah memasuki tahap I yang sudah disampaikan ke kejaksaan.
“Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Yunita menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi mulai hari Selasa (07/02/2023). Tes kejiwaan ini menjadi tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi dengan Yunita sebagai tersangka pencabulan 17 anak.
Polda Jambi mengungkapkan Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation. Ia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.
Para korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Selain pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita memang mengaku diperkosa oleh delapan anak.
“Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan,” ujarnya.
Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, kepolisian terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.
“Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus),” ujar Andri.
The post Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Dinyatakan Waras first appeared on Majalah Hukum.