Beranda Kampus Ubah Kurikulum dan Pendidikan

Ubah Kurikulum dan Pendidikan

229

Penyebaran dokter spesialis penyakit dalam di Indonesia belum merata dan masih jauh dari kebutuhan ideal. Usul perubahan kurikulum dan mempersingkat masa pendidikan akan menjadi perhatian pada Kongres Nasional Ke-15 Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, pekan depan di Medan.

”Jumlah dokter spesialis penyakit dalam sampai tahun ini hanya 2.556 orang. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal di Indonesia yang mencapai 12.000 orang. Ini yang akan menjadi salah satu perhatian pada Kongres Ke-15 PAPDI pada 12-15 Desember di Medan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Aru W Sudoyo, Kamis (6/12), di Jakarta.

Aru menambahkan, dari 2.556 dokter spesialis penyakit dalam umum atau yang dikenal sebagai internis umum, separuh jumlah itu berpraktik di Jawa dan Bali. Sisanya tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Salah satu usulan untuk memperbanyak dokter internis umum ialah mempersingkat masa pendidikan yang rata-rata 4,5 tahun menjadi sekitar 3 tahun.

”Yang menjadi masalah, banyak dokter internis umum yang ingin menjadi dokter subspesialis. Padahal, penyakit dalam tidak hanya tentang satu organ tubuh saja, tetapi sangat mungkin melibatkan organ lain. Jadi, dokter internis umum diperlukan karena akan terlalu mahal biayanya bagi pasien jika harus berkonsultasi ke berbagai dokter spesialis berbasis organ dalam,” ujar Aru.

Mengenai distribusi internis umum yang tidak merata di Indonesia, Ketua Bidang Organisasi PB PAPDI Tunggul D Situmorang berpendapat, kota besar masih menjadi daya tarik dokter untuk membuka praktik.

Ia menyangkal jika ada anggapan dokter tidak berminat berpraktik di daerah semata-mata karena minimnya pendapatan. Menurut dia, faktor kurang mendukungnya infrastruktur penunjang bagi dokter internis umum di daerah juga menjadi penyebab.

”Sebagai manusia, para dokter berhak untuk mendapatkan penghasilan yang cukup dari profesi mereka dengan memilih berpraktik di kota besar. Persoalan utamanya, mereka kurang didukung dengan kelengkapan infrastruktur penunjang bagi dokter internis umum di daerah,” ujar Tunggul.

Peran pemda

Salah satu solusi pemerataan, ujar Tunggul, ada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang membiayai pendidikan dokter putra daerah harus membuat kesepakatan agar setelah pendidikan selesai para dokter harus bekerja di daerah asal. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab meningkatkan dukungan infrastruktur penunjang bagi dokter internis umum.

Terkait dengan semakin dekatnya era pasar bebas tenaga kesehatan di ASEAN yang memberi peluang dokter asing berpraktik di Indonesia, Aru dan Tunggul sepakat, hal itu tidak akan menjadi solusi kurangnya penyebaran dokter internis di daerah. Keduanya meragukan kemauan dokter asing berpraktik di pelosok atau di daerah terpencil.

(sumber : Kompas)