JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki aliran dana kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut mengalir di bisnis kontrakan hingga pijat refleksi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di sejumlah daerah dengan total bernilai Rp 120 miliar.
KPK memeriksa tiga saksi di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/7/2023). Ketiga saksi ialah pimpinan money changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Sebagai informasi, Rafael Alun memiliki bisnis indekos dan kontrakan di wilayah DKI Jakarta. Dalam salah satu unggahan di media sosial disebut indekos Rafael Alun yang berada di Jakarta Barat masih beroperasi dan ditinggali oleh warga.
Diketahui, di lokasi itu pun tidak ada plang sebagai tanda penyitaan oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya memang belum meletakkan plang di sejumlah aset milik Rafael Alun yang telah disita KPK. Menurutnya, pihaknya memilih melakukan penyitaan terlebih dahulu dari semua aset milik Rafael.
“Jadi gini setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
“Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan itu dengan berbagai macam cara. Jadi kita harus cepat nyita-nyita dulu baru kita plang. Nah ini belum kita laksanakan,” tambahnya.
Asep juga tidak membantah indekos milik Rafael Alun yang telah disita masih ditempati oleh sejumlah orang. Dia menyebut KPK tidak bisa langsung mengusir penghuni indekos.
Para penghuni itu mengaku tidak mengetahui bahwa indekos yang ditempatinya itu merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
“Waktu itu kita ke sana memang ada yang tinggal di sana dan itu misalkan sekarang tanggal 27 (Juni), dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.
“Jadi memang ada (penghuni indekos) karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi. Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru,” lanjut Asep.
The post Usut Kasus Rafael Alun, Gratifikasi Mengalir di Bisnis Kontrakan hingga Pijat Refleksi first appeared on Majalah Hukum.