JAKARTA – Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti melakukan kunjungan ke Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dalam Kunjungan kerja tersebut, Agustina mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka meminta masukan dari pejabat daerah dan pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Sidoarjo mengenai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Kita berkunjung untuk mencari masukan mengenai revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan. Nah di sinilah kita menemukan banyak hal, adanya materi-materi yang semakin menguatkan kita (Komisi X DPR RI) bahwa memang UU Kepariwisataan ini tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan tantangan yang dihadapi oleh dunia pariwisata di Indonesia,” ungkap Agustina kepada Parlementaria, (02/02/2023).

Politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu pun menjelaskan bahwa Sidoarjo memiliki potensi untuk maju yang luar biasa. Namun, Agustina menyadari adanya ketidaksesuaian aturan di dalam peraturan perundangan tersebut dengan regulasi saat ini. Regulasi yang ada saat ini tersebut justru membuat Kabupaten Sidoarjo kesulitan meningkatkan potensi-potensi yang ada, salah satunya yakni menghambat Sidoarjo untuk maju.

“Oleh karena itu, mudah-mudahan dengan kunjungan Komisi X DPR RI ke Kabupaten Sidoarjo ini bisa membuat kita semakin semangat dalam mengubah, merevisi, menambahkan, kalau mungkin mengganti semangat daripada UU Kepariwisataan yang lama,” tegas politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu.

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 13 tahun berlaku, UU Kepariwisataan masih dianggap belum optimal mencapai tujuannya, begitu pun dengan pengimplementasiannya yang belum berjalan efektif. Karena itu, Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.

Artikel Waket Komisi X DPR : Meminta Masukan Revisi UU Kepariwisataan pertama kali tampil pada Majalah Hukum.