Perkawinan campuran di daerah Batak (bona ni pasogit), yaitu perkawinan pria Batak dengan wanita bukan Batak atau sebaliknya, boleh dikatakan jarang terjadi. Namun, di daerah perantauan, terutama di kota-kota besar, perkawinan campuran sudah banyak terjadi. Hal itu disebabkan oleh semakin intensif dan meluasnya pergaulan pemuda/pemudi Batak dengan suku-suku lain karena lingkungan masyarakat kota-kota besar yang bersifat heterogen.
Pada umumnya, orang tua di daerah bona ni pasogit selalu menyarankan anaknya agar tidak memilih istri/suami dari luar suku Batak, yang biasa disebut dengan istilah halak sileban. Namun, apabila hal itu sudah terjadi, mereka mau tidak mau harus menerimanya sebagai menantu (parumaen atau hela). Untuk mengesahkan perkawinan antara suku lain dengan orang Batak, diperlukan prosesi adat.
Ada filsafat Batak yang berbunyi, “adat do mangalap adat”, yang berarti bahwa adat yang diberikan akan mendatangkan adat. Maksudnya, jika kita memberikan adat kepada seseorang, maka kita akan menerima adat dari orang tersebut. Tujuannya adalah mengesahkan perkawinan putra Batak dengan putri dari suku lain melalui prosesi adat dengan cara memberikan marga Batak kepada wanita tersebut.
Pelaksanaan Adat bagi Pengantin Wanita Bukan Batak
Bagaimana pelaksanaan mangadathon boru sileban (prosesi adat bagi pengantin wanita bukan Batak)? Proses ini sebenarnya cukup sederhana. Mangadathon boru sileban berarti meminta pihak hula-hula (paman dari pihak ibu) untuk menerima menantu kita (boru sileban) sebagai putri mereka dan mengizinkannya memakai marga seperti marga hula-hula tersebut.
Misalnya, jika marga paman (tulang) suaminya adalah Marbun, maka wanita tersebut dapat diresmikan menjadi boru Marbun. Biasanya, hula-hula bersedia dan senang menerima istri kemenakannya sebagai putri mereka. Bahkan, mereka akan merasa kurang dihormati jika tidak ada permintaan semacam itu.
Menurut adat Batak, istri dari kemenakan kita (istri anak saudara perempuan kita), siapa pun wanita itu, harus dipandang sebagai putri sendiri. Hal ini sesuai dengan filsafat Batak yang berbunyi:
“Sai tong mai so tarida, molo dihungkupi rere, sai tong mai boru niba, molo ni alap ni bere.”
Artinya: Wanita dari mana pun yang dikawini kemenakan kita, tetap harus dianggap sebagai putri sendiri.
Proses Pelaksanaan
Prosesi ini dilakukan dengan mengundang seluruh marga dari kedua belah pihak (misalnya Marbun dan Manullang), termasuk boru dari pihak hula-hula. Jumlah tamu yang hadir biasanya dibatasi agar muat dalam rumah.
Seperti halnya upacara adat Batak lainnya, dalam acara ini disajikan tudu-tudu ni sipanganon dan dengke sitio-tio sebelum makan. Saat para tamu mulai makan, maka keluarga Manullang dan istrinya (boru sileban) yang akan diangkat menjadi boru Marbun bangkit untuk manulangi (menyuapi) keluarga Marbun yang telah menerimanya sebagai anak.
Mengapa Upacara Ini Penting?
Secara luas, istilah boru juga mencakup bere (kemenakan), tetapi dalam arti sempit, seseorang baru disebut boru jika menikah dengan putra mamaknya. Istilah marboruhon berarti menjadikan bere (kemenakan) sama seperti boru (menantu).
Hal ini penting dalam pergaulan adat karena masyarakat Batak menjunjung tinggi sistem dalihan na tolu. Setelah perempuan bukan Batak tersebut resmi menjadi boru Marbun, dalam setiap acara adat, pihak Marbun akan menjadi hula-hula-nya. Jika suaminya memperlakukannya dengan tidak baik, maka ia dapat mengadu kepada mamak (tulang) suaminya dan seluruh hula-hula yang sudah marboruhon dengannya.
Pelaksanaan selanjutnya hampir sama dengan upacara perkawinan adat biasa. Pihak hula-hula menerima segala bentuk parjambaran, sementara pihak paranak (mertua boru sileban) menerima berbagai macam ulos. Setelah upacara selesai, boru sileban resmi menjadi putri hula-hula-nya dan memiliki hak serta kewajiban yang sama seperti istri-istri saudara suaminya. Dengan demikian, istilah boru sileban tidak lagi digunakan karena ia telah memperoleh marga Batak.
Namun, marboruhon tidak sama dengan adopsi total dalam arti memutus hubungan wanita tersebut dengan orang tua biologisnya. Ia tetap dapat menjalin hubungan erat dengan orang tua kandung serta saudara-saudaranya.
Bagaimana dengan Boru Batak yang Menikah dengan Bukan Batak?
Jika seorang wanita Batak menikah dengan pria dari suku lain, masyarakat Batak tetap berusaha agar rumah tangga anak perempuannya diakui secara adat. Caranya adalah dengan mengadakan mangadathon bagi rumah tangga yang bersangkutan.
Orang tua dari boru Batak yang menikah dengan pria bukan Batak terlebih dahulu bermusyawarah dengan parboruon (keluarga dari pihak ibu, termasuk saudara perempuan yang telah menikah). Dalam musyawarah tersebut, ditentukan siapa yang akan menjadi bapak dari menantunya yang bukan Batak itu.
Dalam pelaksanaannya, prosesi ini hampir sama dengan mangadathon boru sileban. Segala macam parjambaran dan ulos tetap diberikan sebagaimana dalam upacara adat pernikahan biasa. Setelah upacara selesai, rumah tangga yang bersangkutan diakui dalam adat Batak, dan hubungan sosial dalam dalihan na tolu tetap terjaga.
Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., tinggal di Bandung asal Doloksanggul Humbang Hasundutan.