Beranda Klinik Hukum Advokat: Koruptor Jangan Sampai Bebas Jika Diadili

Advokat: Koruptor Jangan Sampai Bebas Jika Diadili

188

Aparat penegak hukum diminta tetap mengedepankan prinsip-prinsip pembuktian hukum, dalam menangani setiap kasus korupsi di Tanah Air, agar nantinya kasus hukum tidak terhenti di tengah jalan, akibat lemahnya alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Juniver Girsang di Jakarta, Rabu, menanggapi rencana tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari), yang dianggap ’mandul’ menangani kasus korupsi.
Ia mengatakan, jangan karena mengejar target, maka masyarakat menjadi korban, tanpa ada bukti yang kuat di pengadilan.
Meski demikian, ia mendukung rencana Kejagung membenahi aparaturnya di tingkat pusat hingga ke daerah. Menurutnya, apabila tindakan ini dilaksanakan dengan tepat dan cermat, maka akan menciptakan efek jera bagi koruptor-koruptor di negeri ini.
“Pada prinsipnya langkah yang diambil adalah baik, namun yang perlu disikapi adalah bisa bias terhadap penegakan hukum,” kata Juniver, yang kini sedang mengikuti program doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung .
Untuk itu, ia menyarankan Kejagung mampu meningkatkan kinerja pengawasan di lingkungan kejaksaan. Ini mendesak dilakukan, agar koruptor yang dibawa ke meja hijau, dapat diputus hukuman penjara.
“Kalau terdakwa korupsi diputus bebas, itu artinya ada kelemahan tuntutan hukum dan barang bukti,” tandasnya.

Lebih lanjut Juniver mengungkapkan, sekitar 80 persen Kejari sebenarnya memiliki kualitas memadai, dalam mengusut kasus korupsi. Namun sayangnya, selama ini atasan mereka belum menerapkan “punishment and reward”, sehingga yang tercipta adalah pemberian promosi jabatan, karena berhasil memberantas korupsi. “Apabila Kejari tidak bisa menangani kasus, barulah bisa dievaluasi,” ungkapnya.

Ia menilai, pimpinan Kejagung juga perlu meluruskan agenda reformasi di bidang hukum, yang dilakukan selama 10 tahun terakhir.

“Untuk itu, sudah saatnya Kejagung menciptakan formula pembenahan internal kinerja aparat penegak hukum, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini,” demikian Juniver Girsang.(*)

sumber : antaranews