JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa M Kuncoro Wibowo mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH). Namun, dia belum ditahan, meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, pihaknya tak menahan Kuncoro lantaran dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (7/9/2023). Keduanya meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Adapun dua tersangka dimaksud, yakni Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.

“Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Ali menyebut, KPK bakal segera mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/9/2023).

“Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam tersangka. Tiga tersangka lainnya, yakni Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

KPK sudah menahan Ivo, Roni dan Richard. Lembaga antikorupsi ini menduga, rasuah yang dilakukan para tersangka telah merugikan keuangan negara hingga 127,5 miliar.

Selain merugikan negara, Ivo, Roni, dan Richard juga diduga mendapatkan keuntungan pribadi. Nilainya mencapai Rp 18,8 miliar. Sementara itu, KPK belum membeberkan jumlah uang yang dinikmati oleh Kuncoro dan dua tersangka lainnya.

Kasus ini bermula saat Kemensos memilih PT BGR untuk menyalurkan bansos beras kepada KPM PKH yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 326 miliar.

Kuncoro sebagai perwakilan PT BGR Persero yang merupakan perusahaan pelat merah kemudian menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Dia bersama April dan Budi selanjutnya secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard untuk realisasi proyek penyaluran bansos beras ini.

Namun, KPK menduga PT BGR dan PT PTP tak melakukan kajian hingga perhitungan yang jelas terkait pengadaan dan penyaluran bansos saat menyusun kontrak.

“Sepenuhnya penyusunan kontrak ditentukan oleh MKW (M Kuncoro Wibowo) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati dibuat backdate,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Selain itu, PT BGR juga diduga tidak pernah menyalurkan bansos ke KPM PKH. Namun, tetap ada pembayaran sebesar Rp 151 miliar ke PT PTP pada periode September hingga Desember 2020. Kemudian, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

“Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” jelas Alex.

The post Alasan KPK Belum Tahan Kuncoro Wibowo Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos first appeared on Majalah Hukum.