Pemerintah bertekad mewujudkan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sebesar 20 persen dari total anggaran belanja negara di APBN 2009. Saat ini, anggaran pendidikan baru terwujud 15,6 persen sehingga dinyatakan Mahkamah Konstitusi melanggar UUD 1945.

Sikap pemerintah itu disampaikan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat ditanya pers, Kamis (14/8), di Istana Wapres, Jakarta. Wapres menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 bertentangan dengan UUD 1945 karena anggaran pendidikan tidak sampai 20 persen. Padahal UUD 1945 menegaskan, anggaran pendidikan harus 20 persen dalam APBN.

”Pastilah, pasti. Itu, bisa kita penuhi tahun depan. Tetapi, tunggu saja pidato Presiden besok,” tutur Wapres Kalla seusai menerima peserta Musyawarah Nasional Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJTKI).

Yang dimaksud besok oleh Wapres Kalla adalah pidato kenegaraan yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Sidang Paripurna DPR, Jumat (15/8) ini.

Di tempat terpisah, seusai penganugerahan tanda kehormatan RI di Istana Negara, Jakarta, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng juga menegaskan hal yang sama. Menurut Andi, Presiden Yudhoyono memang bertekad menaikkan anggaran pendidikan yang sekarang ini belum tercapai pada angka 20 persen.

”Sekarang ini memang belum tercapai. Angka 20 persen itu akan dicapai secara bertahap sesuai dengan kondisi ekonomi. Dan, angka 20 persen akan dipenuhi Presiden pada tahun depan. Bagaimananya, tunggu saja Presiden besok akan berpidato,” ujar Andi, menegaskan berkali-kali.

Presiden instruksikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Perekonomian menyatakan, Presiden Yudhoyono sudah menginstruksikan agar pemerintah berupaya memenuhinya di APBN 2009 meskipun di tengah- tengah suasana anggaran yang ketat sekarang ini.

”Di APBN 2008 memang tidak bisa dipenuhi. Karena adanya subsidi yang besar dan naiknya harga minyak mentah dunia. Namun, tahun depan, akan dilihat lagi. Kalau akan memenuhinya yang 20 persen, berarti harus ada pilihan, yaitu pos anggaran yang dikurangi. Akan tetapi, itu yang akan disampaikan Presiden, besok, di DPR,” kata Sri Mulyani.

Adapun Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo hanya berkomentar singkat saat ditanya di Istana Negara soal putusan MK dan anggaran 20 persen.

”Presiden akan memberikan pernyataan di pidato besok. Bagi saya, bukan positif atau negatif keputusan MK itu, tetapi itu masalah konstitusi,” ujar Bambang.

Jadi cambuk

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Dodi Nandika mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi cambuk bagi Depdiknas untuk meningkatkan mutu pendidikan.

”Meningkatkan mutu pendidikan memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.

Menurut Dodi Nandika, tahun 2008 memang penuh dengan ketidakpastian dalam penyusunan anggaran. Pemerintah dalam keterangannya secara tertulis kepada MK menyatakan secara nominal total anggaran pendidikan meningkat dari Rp 142,2 triliun (APBN-P 2007) menjadi Rp 154,2 triliun (APBN Perubahan 2008). Penurunan persentase itu terjadi karena membengkaknya belanja negara dari Rp 752,4 triliun (APBN Perubahan 2007) menjadi Rp 989,5 triliun (APBN Perubahan 2008) sebagai akibat melonjaknya harga minyak mentah dunia.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto mengatakan, jika anggaran 20 persen nanti terpenuhi, Depdiknas akan mempersiapkan diri dengan membuat program yang tepat dan baik bagi masyarakat. (HAR/INE)

sumber : Kompas