JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Polri membenarkan Connie Rakahundini Bakrie yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kombes Erdi Chaniago selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divis Humas Polri mengatakan, pelaporan tersebut terdaftar dalam LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani,” ujar Erdi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Menurut Erdi, Rosan melaporkan Connie atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong.

Menurut Erdi, Rosan dalam laporannya mendalilkan menjeratan sangkaan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 maupun 311, KUH Pidana serta Pasal 14, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dugaannya terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang dilakukan oleh terlapor (Connie) atas ucapan terlapor dalam video di kanal Youtube ‘Kanal Anak Bangsa’,” ucap Erdi.

Dia menilai, dengan adanya pelaporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pengkajian dan penelitian berkas atas pelaporan tersebut. “Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Erdi.

Pengacara Rosan, Otto Hasibuan menyampaikan, pelaporan terhadap Connie resmi dilakukan pada Senin (12/2/2024). Rosan sebagai pelapor adalah ketua TKN Prabowo-Gibran. Adapun Otto juga menjadi wakil ketua TKN Prabowo-Gibran.

Meski begitu, Otto menerangkan, pelaporan terhadap Connie tersebut tak ada kaitannya dengan peran maupun kedudukannya di TKN.

“Legal standing kita dalam pelaporan itu, adalah dia (Rosan) sebagai pribadi saja,” ujar Otto.

Menurut Otto, dasar pelaporannya menyangkut soal pengakuan Connie yang disampaikan terbuka di hadapan para purnawirawan TNI-Polri. Penyampaian tersebut disiarkan melalui kanal YouTube dan juga media sosial (medsos) lainnya.

Dalam forum tersebut, kata Otto, Connie ada menyampaikan cerita tentang dirinya yang bertemu dengan Rosan untuk membicarakan niatan bergabung mendukung Prabowo-Gibran. Dalam perjumpaan tersebut, kata Otto, Connie mengatakan Rosan yang menyampaikan, Prabowo jika menang Pilpres 2024 hanya menjadi presiden hanya selama dua tahun.

Selepas itu, kata Otto, Connie mengaku kepada Rosan menyampaikan Gibran yang akan menggantikan peran Prabowo sebagai presiden di sisa tiga tahun jabatan sampai 2029.

“Dia mengatakan Pak Rosan (menyampaikan) bahwa Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun,” ujar Otto.

The post Bareskrim Benarkan Connie Dilaporkan Dugaan Pencemaran Naman Baik dan Hoaks first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.