JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tuntutannya pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E atau Richard Eliezer pada sidang berikutnya.
Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E pun memasrahkan persoalan itu pada proses persidangan.
“Kita akan serahkan kepada proses ini, seperti yang disampaikan orang tuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini, tentunya ada hal yang kita lihat, kejujuran dari seorang Richard ketika hadir sebagai saksi dan hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Dia konsisten, dia yang sampaikan dan itu semuanya masih sama,” ujar Ronny pada wartawan, Kamis (05/01/2023).
Terkait persoalan tuntutan JPU pada kliennya, pihaknya menghormati dan menghargai proses tersebut, yang mana saat ini persidangan juga telah berjalan secara transparan dan independen.
Bharada E juga telah mendapatkan haknya sebagai justice collaborator sehingga pihaknya menyerahkan proses tersebut pada para penegak hukum di persidangan. Dia menjelaskan terkait keterangan Bharada E sebagai terdakwa kali ini, kliennya juga telah memberikan keterangannya secara konsisten.
Di samping itu, kliennya juga telah mengakui kesalahannya dan perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan situasi dia tak bisa menolak perintah atasan.
“Kita sudah mendengar, pengakuan Richard, dia mengakui kesalahannya, penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Dalam situasi dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, ada kebingungan, ini fakta-fakta persidangan yang sudah muncul, tapi ya kita semuanya kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Adapun soal Bharada E yang mendengar suara dua kali kokangan saat Ferdy Sambo memegang dan mengokang senjata api, tambah Ronny, kliennya itu mendengar dari dua senjata berbeda. Pertama saat Sambo menembakkan senjata ke arah Brigadir J dan kedua saat Sambo menembak tembok menggunakan senjata HS milik Brigadir J.
Artikel Bharada E Pasrahkan Nasib Jelang Tuntutan pada JPU pertama kali tampil pada Majalah Hukum.