JAKARTA – Sebanyak 84.609 calon jamaah haji yang telah melunasi biaya pada 2020 dan baru berangkat pada 2023 tidak perlu membayarkan biaya tambahan. Ini menyusul kesepakatan antara panitia kerja (panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai biaya haji 2023 yang ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta.
“Tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan. Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH, karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR dikutip Kamis (16/02/2023).
Diah menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan perjuangan yang dilakukan Panja DPR agar para jamaah haji di tahun-tahun sebelumnya yang masih tertunda keberangkatannya agar bisa segera melaksanakan ibadah haji nya pada tahun 2023 ini.
“Kami berharap, keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji,” ujar Diah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp.49,8 juta, turun dari usulan Kemenag yang semula Rp.69,1 juta.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/02/2023) malam.
Artikel Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Bayar Biaya Tambahan pertama kali tampil pada Majalah Hukum.