Beranda Sindikasi Nurul Arifin Dukung Perkuat Peran Difabel Penyelenggaraan Pemilu

Nurul Arifin Dukung Perkuat Peran Difabel Penyelenggaraan Pemilu

13

JAKARTA – Nurul Arifin selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Nurul, peran difabel atau penyandang disabilitas dalam pemilu menjadi semakin penting setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini memberikan hak politik yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia seperti halnya warga negara lainnya.

“Melalui afirmatif action atau tindakan afirmatif, difabel akan lebih diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Nurul, Selasa (21/03/2023).

Nurul menambahkan, difabel memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Nurul, harus diakui saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh difabel dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu.

“Oleh karena itu, tindakan afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan difabel harus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dalam pemilu,” ujarnya.

Lanjut Nurul, salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu.

“Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut,” lanjutnya.

Pasal 75 dan 76 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik.

Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik. Adapun bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan”.

Sementara, ayat (2) berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih”. Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik”. Selain itu, lanjut Nurul, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara.

“Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu,” ujarnya.

Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu.

“Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif,” ujar Nurul.

Nurul pun mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur.

“Harapannya, difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.” tuturnya

The post Nurul Arifin Dukung Perkuat Peran Difabel Penyelenggaraan Pemilu first appeared on Majalah Hukum.