Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan penundaan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Pantauan CNNIndonesia.com, pengambilan keputusan terkait RUU Pemasyarakatan menjadi UU itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelum resmi ditunda, Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang rapat paripurna, Fahri Hamzah memutuskan untuk dilakukan forum lobi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah yang diwakili Yasonna selama 15 menit.
Forum lobi itu diambil menindaklanjuti Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 24 September 2019 kepada DPR perihal Penundaan Rapat Paripurna pembahasan tentang RUU Pemasyarakatan.
Setelah lobi-lobi tercapai antara kedua belah pihak, Fahri pun melanjutkan rapat paripurna dan mencabut skors.
Fahri kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan tersebut.
“Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan RUU Pemasyarakatan itu?” kata Fahri.
“Setuju,” serempak anggota DPR yang hadir.
Fahri kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan keputusan penundaan atas pengesahan UU Pemasyarakatan..
Penundaan RUU Pemasyarakatan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut dilontarkan Jokowi dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan anggota legislatif yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Jokowi mengatakan penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengikis perdebatan di masyarakat.
“Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta Ketua Fraksi, Ketua Komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat,” ujar Jokowi.
RUU Pemasyarakatan menuai kontroversi karena memuat sejumlah pasal yang dianggap menguntungkan koruptor.
Salah satu poin yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme. (CNNIndonesia)