Beranda Politik Menteri Nyaleg, KPU : Boleh, Tanpa Harus Mundur Jabatan

Menteri Nyaleg, KPU : Boleh, Tanpa Harus Mundur Jabatan

2

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seorang menteri boleh menjadi calon anggota legislatif (caleg). Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi langkah delapan menteri dan wakil menteri Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024.

“Jadi, menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan,” ujar Idham Holik selaku Komisioner KPU kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Idham mengatakan, Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Lanjut Idham, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai caleg bukanlah sesuatu yang baru. Menteri nyaleg juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Kendati boleh nyaleg, Idham melanjutkan, para menteri itu tetap harus cuti saat berkampanye. Terkait kritikan publik soal menteri nyaleg seharusnya mundur karena berpotensi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Idham menyebut, hal itu harus dilihat per kasus.

“Terkait dengan hal tersebut, kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” ujar Idham.

Sebagaimana diketahui, terdapat lima menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang nyaleg. Mereka adalah Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjadi bakal caleg DPR dari PDIP. Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) maju sebagai bakal caleg DPR RI Partai Nasdem. Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem.

Kemudian Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) maju sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari PKB. Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan juga ikut nyaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Lalu Zainut Tauhid selaku Wakil Menteri Agama maju sebagai caleg DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terakhir, Angela Tanoesodibjo selaku Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) maju sebagai bakal caleg DPR RI dari partai yang didirikan bapaknya, Perindo.

Presiden Jokowi pun merespons para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju yang ikut maju sebagai caleg di 2024 nanti.

Menurut Jokowi, secara aturan, para menterinya tersebut diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu.

“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan,” ujar Jokowi.

Jokowi mengaku tak mempermasalahkan jika para menterinya ikut menjadi peserta Pemilu 2024. Yang terpenting, kata dia, pencalonannya tersebut tidak menganggu tugas dan kinerjanya.

“Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” ujar Jokowi.

Jika para menteri yang nyaleg kinerjanya terganggu, maka Jokowi tak segan-segan melakukan pencopotan.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” ujar Jokowi.

Artikel Menteri Nyaleg, KPU : Boleh, Tanpa Harus Mundur Jabatan pertama kali tampil pada Majalah Hukum.