JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari Polri. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kode etik tersebut, terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP tersebut. Mereka tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, akan menggelar KKEP untuk Richard. Termasuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan,” ujar Sigit, Selasa 21 Februari 2023.
The post Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tidak Dipecat Dari Polri first appeared on Majalah Hukum.