JAKARTA – Idham Kholik selaku Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 belum mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) dikarenakan tengah menyelesaikan persyaratannya.

Salah satu persyaratannya yakni parpol wajib memasukkan data bacaleg ke situs Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Idham pun menjamin bahwa Silon berfungsi dengan baik.

“KPU RI telah menyediakan layanan bantuan atau help desk dan help desk (meja bantu) ini berfungsi dengan baik,” ujar Idham kepada wartawan, Senin (01/05/2023).

Idham menuturkan sudah ada beberapa parpol dan bacaleg yang berkonsultasi terkait masalah teknis Pemilu 2024 lewat tim help desk.

“Terbukti ada beberapa parpol yang datang ke help desk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan,” jelasnya.

Idham pun meminta kepada parpol untuk bersurat kepada KPU satu hari sebelum mengajukan bacaleg DPR. Sehingga, KPU bisa memberikan pelayanan terbaik.

“Agar kami bisa menjadwalkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan Dateng ke ke kantor KPU RI untuk mengajukan daftar Bacaleg-nya,” terangnya.

KPU kata Idham berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi parpol dan bacaleg. Baik dari sisi literasi, regulasi, dan pelayanan Sipol. Diketahui, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPD, dan DPRD telah dibuka hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

Pendaftaran bacalon DPR berlangsung di Gedung KPU. Sedangkan DPRD berlangsung di KPU daerah masing-masing. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Kendati demikian, di hari pertama Senin, 01 Mei 2023 sampai pukul 13.45 WIB tak satu pun parpol yang yang mendaftarkan bacalegnya.

Hanya petugas KPU saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU Gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran caleg.

Artikel Idham Kholik : Parpol Pemilu 2024 Belum Ajukan Bacaleg DPR pertama kali tampil pada Majalah Hukum.