Jakarta, Indikasi.id – Indonesia Police Watch (IPW) menduga gratifikasi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej turut melibatkan istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso lantaran nama istri Agus yakni Evi Celiyanti pernah tercatat sebagai pemegang saham PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Padahal berdasarkan data Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, ia menyebut 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara sesuai akta yang dibuat pada 3 November 2022.
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena diduga menerima uang Rp7 miliar melalui asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
“Ada pemegang saham PT Ferolindo di mana pada suatu waktu, ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudin Andi Arsyad dan Evi Celianti. Kalau tidak salah, Evi ini istrinya Kabareskrim, saya belum cek,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Dia menilai kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy itu termasuk kasus yang melibatkan para pemodal besar dan dilakukan secara terstruktur.
“Pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum polisi. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara,” jelasnya.
Dikutip dari CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait pernyataan IPW tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya Sugeng melaporkan dugaan Gratifikasi yang dilakukan Eddy lewat dua asisten pribadinya ke KPK. Dalam laporannya, Sugeng menyebut pemberian dana dilakukan terpisah yakni pada April dan Mei 2022 masing-masing senilai Rp2 miliar.
“Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan ‘mereka berdua aspri saya’ jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya,” kata dia.
Sugeng kemudian mengaku pemberian uang itu berlanjut pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Eddy.
“Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU,” katanya.
Kemudian pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB dana Rp4 miliar ditambah 3 miliar dollar AS tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp7 miliar.
Sementara itu Eddy telah membantah seluruh tudingan Sugeng pada saat proses klarifikasi di KPK, pada Senin (20/3) kemarin. Eddy menilai laporan IPW tak ubahnya sekedar fitnah semata.
Eddy juga enggan menanggapi laporan tersebut secara serius lantaran menilai apa yang dilaporkan IPW tak benar. Meski demikian, ia tetap menanggapi dan memberi klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan.
“Saya tidak akan memberikan materi klarifikasi, karena saya tahu hukum. Ini jadi tidak boleh materi pemeriksaan diumumkan ke publik, itu kan orang yang nggak ngerti hukum,” jelasnya. (Ind)
The post IPW Menduga Gratifikasi Yang Dilakukan Eddy Hiariej Melibatkan Istri Kabareskrim Polri first appeared on indikasi.id.