Beranda Politik Pemilu 2024, KPU Bakal Bagi 2 Panel Perhitungan Suara

Pemilu 2024, KPU Bakal Bagi 2 Panel Perhitungan Suara

20

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang model baru penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terulang.

“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, yang di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel,” ujar Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI kepada wartawan, Kamis (4/4/2023).

Pada Pemilu 2019, pola penghitungan suara dilakukan dengan satu panel. Saat itu, seluruh anggota KPPS menjadi satu tim untuk melakukan penghitungan suara dari seluru jenis pemilihan, yakni Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pemilu 2024, penghitungan suara akan dilakukan dua panel. KPU akan membagi anggota KPPS menjadi dua tim.

“Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu presiden dan wakil presiden, dan Pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

Idham mengatakan formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana. Dia mengatakan hal itu untuk memudahkan tugas KPPS.

“Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS,” ujarnya.

Idham mengatakan upaya-upaya yang dilakukan tersebut agar tragedi meninggalnya ratusan KPPS tidak terulang kembali di Pemilu 2024. Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 722 KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara.

dham mengatakan saat ini pihaknya masih merancang PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia berharap KPU dapat mengkonsultasikan PKPU kepada DPR dan segera melakukan uji publik.

“Kami berharap bulan Mei ini dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah. Kami akan melakukan uji publik, rencananya uji publik ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga uji publik dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Artikel Pemilu 2024, KPU Bakal Bagi 2 Panel Perhitungan Suara pertama kali tampil pada Majalah Hukum.